Select Menu
Select Menu

Aktivitas

Pemberdayaan

Microfinance

» » » KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH :


GEMI INDONESIA 12.55 0

Pengertian:


Koperasi  simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. Sedangkan Koperasi Simpan Pinjam Syariah adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi yang kegiatan udahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).

Sumber dana:

Sumber dana koperasi simpan pinjam syariah, mempunyai sumber dana yang sama dengan Koperasi Simpan Pinjam Konvensional dimana sumberdana diperoleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan dana.
Secara umum, sumber dana koperasi berasal dari : anggota sendiri berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela

Prinsip:

Prinsip Koperasi Simpan Pinjam, mempunyai prinsip yang sama dengan prinsip koperasi pada umumnya. Yaitu Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Di antaranya :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis (berdasarkan prinsip musyawarah)
3. Pembagian laba dilakukan secara adil sesuai dengan besar kontribusi/jasa para anggota
4. Kemandirian.
Peranan:
Yaitu ikut mengembangkan perekonomian masyarakat terutama bagi para anggotanya
antara lain :
1. Membantu keperluan kredit anggota dengan syarat ringan
2. Mendidik anggotanya, terutama dalam hal manajemen keuangan keluarga.
3. Memberikan bekal pengetahuan prinsip ekonomi berdasar atas asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi.
4. Menjauhkan anggotanya dari rentenir.
Manfaat :
Manfaat simpan pinjam bagi anggota :
1. Anggota dapat memperoleh pinjaman secara mudah, dengan pelayanan tidak berbelit-belit.
2. Besarnya bunga adil, karena disepakati berdasarkan atas rapat para anggota.
3. Tidak adanya persyaratan peminjaman dana dengan menggunakan jaminan.

Landasan
Perbedaan yang mendasar antara Koperasi Simpan Pinjam Syariah dengan Koperasi Simpan Pinjam Konvensional adalah pada sistemnya, yaitu system bagi hasil dan system bunga. System bagi hasil (mudharobah) telah dicontohkan oleh rasulullah, sedangkan system bunga member tambahan bagi pihak kreditur (pihak yang memberikan piutang).  Adapun landasan larangan terhadap riba tersebut terdapat dalam beberapa ayat sebagaimana berikut ini;
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu [287]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply