KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH :
GEMI INDONESIA
12.55
0
Pengertian:
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. Sedangkan Koperasi Simpan Pinjam Syariah adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi yang kegiatan udahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).
Sumber dana koperasi simpan pinjam syariah, mempunyai sumber dana yang sama dengan Koperasi Simpan Pinjam Konvensional dimana sumberdana diperoleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan dana.
Secara umum, sumber dana koperasi berasal dari : anggota sendiri berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
Prinsip:
Prinsip Koperasi Simpan Pinjam,
mempunyai prinsip yang sama dengan prinsip koperasi pada umumnya. Yaitu Usaha
koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi
melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Di antaranya :
Di antaranya :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis (berdasarkan prinsip musyawarah)
3. Pembagian
laba dilakukan secara adil sesuai dengan besar kontribusi/jasa para anggota
4. Kemandirian.
Peranan:
Yaitu ikut mengembangkan perekonomian masyarakat terutama bagi para anggotanya
antara lain :
Yaitu ikut mengembangkan perekonomian masyarakat terutama bagi para anggotanya
antara lain :
1. Membantu
keperluan kredit anggota dengan syarat ringan
2. Mendidik
anggotanya, terutama dalam hal manajemen keuangan keluarga.
3. Memberikan
bekal pengetahuan prinsip ekonomi berdasar atas asas kekeluargaan dalam bentuk
koperasi.
4. Menjauhkan
anggotanya dari rentenir.
Manfaat
:
Manfaat simpan pinjam bagi anggota :
Manfaat simpan pinjam bagi anggota :
1. Anggota
dapat memperoleh pinjaman secara mudah, dengan pelayanan tidak berbelit-belit.
2. Besarnya
bunga adil, karena disepakati berdasarkan atas rapat para anggota.
3. Tidak
adanya persyaratan peminjaman dana dengan menggunakan jaminan.
Landasan
Perbedaan yang mendasar antara
Koperasi Simpan Pinjam Syariah dengan Koperasi Simpan Pinjam Konvensional
adalah pada sistemnya, yaitu system bagi hasil dan system bunga. System bagi
hasil (mudharobah) telah dicontohkan
oleh rasulullah, sedangkan system bunga member tambahan bagi pihak kreditur
(pihak yang memberikan piutang). Adapun
landasan larangan terhadap riba tersebut terdapat dalam beberapa ayat
sebagaimana berikut ini;
29. Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu [287];
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Tidak ada komentar