Perspektif Pemberdayaan Perempuan Bukan Pelemahan atas Peran Strategis Ibu (1)
GEMI INDONESIA
22.04
0
Oleh: Dr. Astriana Baiti Sinaga MS., Dosen dan Aktifis Perempuan
SIAPAKAH yang disebut Ibu? Makhluk Allah yang disebut perempuan serta
dianugerahkan di dalam fisiknya sebuah rahim, sebagai sumber kasih
sayang. Karena kasih sayang itulah peran ibu sangat identik dengan
peradaban. Pada seorang ibu tentunya dalam siklus hidupnya akan melekat
multi peran yakni; sebagai istri kalau sudah menikah, sebagai ibu,
ketika sudah dianugerahkan anak, sebagai agent of change ketika menjadi
bagian dari anggota masyarakat, dan tentunya sebagai makhluk tuhan
karena Allah Zat yang menciptakannya.
Berkaitan dengan peran perempuan sebagai ibu, maka peran ini memiliki
peran yang sangat signifikan untuk kelangsungan kehidupan masyarakat.
Tanpa ibu tidak akan ada populasi manusia, tidak ada sebuah bangsa.
Tidak ada negara dan tidak akan ada peradaban manusia. Peradaban
tentunya akan sangat ditentukan oleh sumber daya manusia yang
berkualitas. Anak berkualitas tentunya lahir dari ibu yang berkualitas.
Dalam fakta sejarah di dalam Islam misalnya membuktikan sosok Khadijah,
ibu teladan sepanjang sejarah manusia. Yang melahirkan seorang putri,
Fatimah Az zahra tumbuh menjadi sosok ibu sukses mendidik anaknya Hasan
dan Husen. Begitu pula sosok Hajar, seorang perempuan dari kalangan
kelas bawah namun memiliki kualitas religius dalam kondisi kritis dan
sangat terbatas, namun mampu melahirkan sosok anak yang berkualitas.
Begitu juga di balik kesuksesan pemimpin dunia saat ini yang banyak
mengisahkan bahwa kesuksesan hari adalah berkat dan peran ibu yang
mendidiknya sejak kecil.
Siklus kehidupan generasi yang tampak dari contoh-contoh kisah ibu
yang sukses tadi, menujukkan alur yang sejalan dan berkelanjutan bahwa
ibu yang berkualitas menurunkan bibit generasi kebaikan sepanjang
sejarahnya. Begitulah ukiran yang dipahat oleh seorang ibu yang tangguh
akan melahirkan generasi yang tangguh juga. Sehingga kita berani
mengatakan bahwa peran seorang ibu adalah peran yang diwarnai
tanggungjawab yang besar karena menentukan nasib sebuah bangsa dan
peradaban.
Peran seorang ibu adalah profesi yang sangat mulia dan bergengsi,
yang tidak bisa dinilai dengan lembaran rupiah, dollar ataupun mata uang
apapun. Namun, ibu akan mengukir lembaran sejarah hidup manusia, bangsa
bahkan peradaban dunia.
Untuk melahirkan seorang ibu tentunya
membutuhkan perspektif pemberdayaan perempuan yang benar yang tentunya
sesuai dengan tatanan nilai agama namun tetap memahami perkembangan
zaman di mana perempuan tersebut hidup. Artinya dibutuhkan pemberdayaan
yang membuat perempuan tersebut tetap dalam kefitrahannya namun cerdas,
kreatif, dinamis, dan visioner dalam menjalankan segala aktivitasnya,
khususnya peran strategisnya sebagai ibu. Pertanyaan kita selanjutnya
adalah bagaimana paradigma pemberdayaan perempuan pada hari ini?
Ibu, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya adalah berjenis
kelamin perempuan. Artinya membicarakan ibu berarti membicarakan
perempuan. Bagaimana paradigma pemberdayaan perempuan hari ini
memerlukan sebuah jawaban sebagai renungan kita di hari ibu ini.
Membicarakan perspektif pemberdayaan perempuan di Indonesia tentunya
tidak bisa dilepaskan dengan kesepakatan-kesepakatan internasional.
Indonesia sebagai negara yang terikat dengan konvensi cedaw, memiliki
kewajiban untuk menjadikan konvensi cedaw resmi sebagai sumber hukum
formal. Di mana berkedudukan setingkat dengan undang-undang. Selanjutnya
negara memberikan komitmen, mengikatkan diri untuk menjamin melalui
peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional dan daerah, program,
langkah tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia
yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Yakni dengan melalui
perwujudan keadilan dan kesetaraan kedudukan dalam akses, partisipasi,
kontrol, penikmat manfaat yang sama dari hasil-hasil pembangunan. Salah
satu bentuk perwujudan makna ratifikasi konvensi cedaw bagi pemerintah
Indonesia melalui UU No 7/1984, artinya pemerintah Indonesia concern dan
mengikatkan diri untuk terjaminnya Pengarusutamaan Gender (PUG) dan
Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) melalui berbagai peraturan
perundang-undangan, kebijakan, program, langkah tindak untuk mewujudkan
KKG serta terhapusnya segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
BERSAMBUNG
Tidak ada komentar