Select Menu
Select Menu

Aktivitas

Pemberdayaan

Microfinance

» » Perspektif Pemberdayaan Perempuan Bukan Pelemahan atas Peran Strategis Ibu (1)


GEMI INDONESIA 22.04 0




Oleh: Dr. Astriana Baiti Sinaga MS., Dosen dan Aktifis Perempuan

SIAPAKAH yang disebut Ibu? Makhluk Allah yang disebut perempuan serta dianugerahkan di dalam fisiknya sebuah rahim, sebagai sumber kasih sayang. Karena kasih sayang itulah peran ibu sangat identik dengan peradaban. Pada seorang ibu tentunya dalam siklus hidupnya akan melekat multi peran yakni; sebagai istri kalau sudah menikah, sebagai ibu, ketika sudah dianugerahkan anak, sebagai agent of change ketika menjadi bagian dari anggota masyarakat, dan tentunya sebagai makhluk tuhan karena Allah Zat yang menciptakannya.

Berkaitan dengan peran perempuan sebagai ibu, maka peran ini memiliki peran yang sangat signifikan untuk kelangsungan kehidupan masyarakat. Tanpa ibu tidak akan ada populasi manusia, tidak ada sebuah bangsa. Tidak ada negara dan tidak akan ada peradaban manusia. Peradaban tentunya akan sangat ditentukan oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Anak berkualitas tentunya lahir dari ibu yang berkualitas. 

Dalam fakta sejarah di dalam Islam misalnya membuktikan sosok Khadijah, ibu teladan sepanjang sejarah manusia. Yang melahirkan seorang putri, Fatimah Az zahra tumbuh menjadi sosok ibu sukses mendidik anaknya Hasan dan Husen. Begitu pula sosok Hajar, seorang perempuan dari kalangan kelas bawah namun memiliki kualitas religius dalam kondisi kritis dan sangat terbatas, namun mampu melahirkan sosok anak yang berkualitas. Begitu juga di balik kesuksesan pemimpin dunia saat ini yang banyak mengisahkan bahwa kesuksesan hari adalah berkat dan peran ibu yang mendidiknya sejak kecil.
 
Siklus kehidupan generasi yang tampak dari contoh-contoh kisah ibu yang sukses tadi, menujukkan alur yang sejalan dan berkelanjutan bahwa ibu yang berkualitas menurunkan bibit generasi kebaikan sepanjang sejarahnya. Begitulah ukiran yang dipahat oleh seorang ibu yang tangguh akan melahirkan generasi yang tangguh juga. Sehingga kita berani mengatakan bahwa peran seorang ibu adalah peran yang diwarnai tanggungjawab yang besar karena menentukan nasib sebuah bangsa dan peradaban.
Peran seorang ibu adalah profesi yang sangat mulia dan bergengsi, yang tidak bisa dinilai dengan lembaran rupiah, dollar ataupun mata uang apapun. Namun, ibu akan mengukir lembaran sejarah hidup manusia, bangsa bahkan peradaban dunia. 

Untuk melahirkan seorang ibu tentunya membutuhkan perspektif pemberdayaan perempuan yang benar yang tentunya sesuai dengan tatanan nilai agama namun tetap memahami perkembangan zaman di mana perempuan tersebut hidup. Artinya dibutuhkan pemberdayaan yang membuat perempuan tersebut tetap dalam kefitrahannya namun cerdas, kreatif, dinamis, dan visioner dalam menjalankan segala aktivitasnya, khususnya peran strategisnya sebagai ibu. Pertanyaan kita selanjutnya adalah bagaimana paradigma pemberdayaan perempuan pada hari ini?
 
Ibu, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya adalah berjenis kelamin perempuan. Artinya membicarakan ibu berarti membicarakan perempuan. Bagaimana paradigma pemberdayaan perempuan hari ini memerlukan sebuah jawaban sebagai renungan kita di hari ibu ini.
Membicarakan perspektif pemberdayaan perempuan di Indonesia tentunya tidak bisa dilepaskan dengan kesepakatan-kesepakatan internasional. 

 Indonesia sebagai negara yang terikat dengan konvensi cedaw, memiliki kewajiban untuk menjadikan konvensi cedaw resmi sebagai sumber hukum formal. Di mana berkedudukan setingkat dengan undang-undang. Selanjutnya negara memberikan komitmen, mengikatkan diri untuk menjamin melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional dan daerah, program, langkah tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. 

Yakni dengan melalui perwujudan keadilan dan kesetaraan kedudukan dalam akses, partisipasi, kontrol, penikmat manfaat yang sama dari hasil-hasil pembangunan. Salah satu bentuk perwujudan makna ratifikasi konvensi cedaw bagi pemerintah Indonesia melalui UU No 7/1984, artinya pemerintah Indonesia concern dan mengikatkan diri untuk terjaminnya Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) melalui berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, langkah tindak untuk mewujudkan KKG serta terhapusnya segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

BERSAMBUNG

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply